Perangkat Desa Gendaran
Desa Gendaran 03 Februari 2019 04:53:43 WIB
Menurut Undang-Undang No. 6 tahun 2014, Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Dengan kata lain unsur pemerintah desa meliputi unsur kepala (Kepala Desa), unsur pembantu kepala atau staf (Sekretaris Desa dan para Kepala Urusan), unsur pelaksana teknis fungsional (para Kepala Seksi), dan unsur pelaksana teritorial (Kepala Dusun), senantiasa ditata dalam suatu kesatuan perintah dari Kepala Desa dan terdapat hubungan kerja sesuai pembagian kerja yang jelas diantara unsur-unsur organisasi Pemerintah Desa tersebut, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kerja serta terciptanya kejelasan tanggungjawab dari setiap orang yang ditugaskan pada unit-unit kerja Pemerintah Desa.
Adapun perangkat Desa Gendaran dapat dilihat pada struktur bagan di bawah ini :
Dokumen Lampiran : Struktur Pemerintah Desa Gendaran
Komentar atas Perangkat Desa Gendaran
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |