Perangkat Desa Gendaran
Administrator 03 Februari 2019 11:53:43 WIB
Menurut Undang-Undang No. 6 tahun 2014, Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Dengan kata lain unsur pemerintah desa meliputi unsur kepala (Kepala Desa), unsur pembantu kepala atau staf (Sekretaris Desa dan para Kepala Urusan), unsur pelaksana teknis fungsional (para Kepala Seksi), dan unsur pelaksana teritorial (Kepala Dusun), senantiasa ditata dalam suatu kesatuan perintah dari Kepala Desa dan terdapat hubungan kerja sesuai pembagian kerja yang jelas diantara unsur-unsur organisasi Pemerintah Desa tersebut, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kerja serta terciptanya kejelasan tanggungjawab dari setiap orang yang ditugaskan pada unit-unit kerja Pemerintah Desa.
Adapun perangkat Desa Gendaran dapat dilihat pada struktur bagan di bawah ini :
Dokumen Lampiran : Struktur Pemerintah Desa Gendaran
Komentar atas Perangkat Desa Gendaran
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- GENDARAN PRING FEST II ( Bali Vibes )
- INFO GRAFIS REALISASI APBDes 2020 & APBDes 2021
- Bentuk Transparansi Dana Desa Tahap I dalam bentuk Infografis
- Bentuk Transparansi Pemerintah Desa Gendaran dalam bentuk Infografis
- Perangkat Desa Gendaran
- Kepala Desa Gendaran
- Visi dan Misi Pemerintah Desa Gendaran